UKM (Usaha Kecil Menengah) sebagian besar usaha untuk kalangan menengah kebawah. Akan tetapi, adanya UKM sendiri memberikan dampak yang sangat besar dan signifikan bagi pertumbuhan beberapa Negara, trutama Negara kecil dan berkembang. Dimana masyarakatnya diberi kesempatan menjadi pemilik usaha, yang tidak harus bersaing dengan beribu manusia untuk mendapatkan lapangan kerja yang sangat terbatas. Dan tentu saja ini bias menjadi solusi bisnis untuk rakyat. Karena dena semakin banyaknya UKM maka semakin banya pula lapangan pekerjaan yang tercipta untuk masyarakat.
Pengertian Usaha Mikro
Menurut undang-undang Nomor 20 tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum UMKM. Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Adapun kriteria yang dimaksud adalah usaha mikro dalam UU no 20 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 tentang kriteria UMKM, yakni :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)\
Usaha Kecil
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 2 tentang ketentuan umum UMKM bahwa usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung dari usaha mengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 2. Adapun kriteria yang dimaksud usaha kecil adalah UU No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 2 tentang kriteria UMKM, yakni :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliyar limaratus juta rupiah).
Usaha Menengah
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 Pasal 1 ayat 3 tentang ketentuan umum UMKM bahwa usaha menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 3.
Adapun kriteria yang dimaksud usaha kecil adalah UU No. Tahun 2008 Pasal 6 ayat 3 tentang kriteria UMKM, yakni :
1. Memiliki kekayaan bersih melebihi Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah), tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (limapuluh miliyar rupiah).
Badan pusat statistik (BPS) mendefinisikan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 sampai 99 orang.
Disusun Oleh : Aida Fitri
Universitas Padjajaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III
Pabrik Tas di Indonesia
Konveksi Tas Idola Sebagai Pengrajin Tas
Alamat Produsen Tas pembuat Tas Seminar
Jl. Leuwi Sari V no 59
Bandung