CV atau Comaditarie Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan model yang terbatas.karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditemukan jumlah modal minimal.jadi, misalnya seseorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga,percetakan,biro jasa,perdagangan,cetering,dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah,PT merupakan badan hukum,yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi,PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang,serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. sedangkan CV, dia merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki badan usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku persero aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar direktur, sedangkan yang lain akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan: dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta peribadinya untuk mengganti kerugian yang di tuntut oleh pihak ketiga. sedangkan untuk persero komaditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya kedalam perseroan.
perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi,para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut,atau membuat catatan yang terpisah. semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAI MANA CARA PEMBAGIAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu haanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam kitab undang-undang dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor notaris dengan membawa KTP. untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan akan lebih cepat dan mudah di bandingkan pendirian PT.
Namun demikian,dengan tidak di dahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
- Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
- Tempat kedudukan dari CV
- Siapa yang akan bertindak selaku persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam
- Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan setelah berdirinya sesuatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan angka notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada mengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Aapakah itu akta,SKDP,NPWP dan pendaptaran pengadilan saja sudah cukup?
sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintah, dan hanya digunakan sebagai wadah perusahaan, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkspi dengan surat-surat lainnya yaitu:
- Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda daftar Perseroan (khusus CV)
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
- Copy kartu keluarga persero pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP persero pengurus (Direktur)CV
- Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha,dimana
- Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesau lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup,di sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari keperaktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero,agar tidak terjadi pertentangan dikemudian hari.
Pabrik Tas di Indonesia
Konveksi Tas Idola Sebagai Pengrajin Tas
Alamat Produsen Tas pembuat Tas Seminar
Jl. Leuwi Sari V no 59
Bandung